Minggu, 03 Januari 2010

X Banner Pesanan Rini...


gambar x banner Rini.....

Rabu, 02 Desember 2009

Rahasia Kemenangan Valentino Rossi

Rahasia Kemenangan Valentino Rossi

Hari ini, saat artikel ini dibuat, Valentino Rossi baru saja memastikan gelar juara dunia MotoGP 2009. Apa rahasia kemenangan tahun ini? Sekilas, seperti sebuah keberuntungan dan takdir. Bagaimana tidak, kemenangan Rossi dipengaruhi oleh sering jatuhnya Lorenzo dan sakitnya Stoner. Sebenarnya, bukan itu yang menjadi rahasia kemenagan Rossi. Rossi menang, karena keunggulan dia sendiri, bukan disebabkan oleh orang lain.


Boleh jadi, dengan sakitnya Stoner, berkurang saingannya. 3 Seri yang tidak diikuti oleh Stoner membuat nilainya menjadi jauh. Mungkin akan muncul pertanyaan, jika seandainya Stoner tidak sakit, apakah Rossi akan menjadi juara tahun ini? Kita tidak pernah tahu. Pada kenyataanya Stoner sakit, dan Rossi tidak sehingga bisa memenangkan kejuaraan. Artinya, Rossi menang dari segi kesehatan dibanding Stoner.

Begitu juga, jika dibandingkan dengan Lorenzo. Apa yang terjadi jika Lorenzo tidak sering jatuh? Apakah Lorenzo akan juara? Sekali lagi tidak tahu. Tapi yang jelas, Rossi punya keunggulan dibanding Lorenzo, yaitu lebih jarang jatuh. Sekali lagi, Rossi bisa menjadi juara tahun ini karena dia memiliki keunggulan dibanding lawan terberatnya Lorenzo.

Siapa yang meragukan kehebatan Rossi membawa motor dalam kecepatan 100 km/jam sampai 300 km/jam. Tetapi, bukan hanya itu yang membuat seorang Rossi bisa menjadi juara. Dua faktor lain diantaranya ialah kesehatan yang prima dan memiliki ketenangan. Keahlian membawa motor, bisa menjadi tidak berguna jika kita sakit. Keberanian dan jago ngebut juga bisa tidak berguna jika kurang hati-hati dan kurang mampu mengendalikan emosi.

Hikmah dari juaranya seorang Rossi bagi kita, bahwa sukses bukan hanya masalah teknik. Sukses diraih dari pantasnya diri kita meraih sukses, baik dari segi keahlian, tubuh yang sehat, emosi yang stabil, dan mindset yang benar. Sukses adalah hasil kombinasi integral semua yang ada dalam tubuh dan pikiran kita, termasuk di dalamnya emosi.

Jadi, untuk sukses kita memang perlu mengasah keterampilan kita, memiliki aset fisik yang memadai, tetapi itu bisa jadi tidak akan berguna jika kita tidak memiliki mental dan pikiran yang sehat. Teruslah belajar dan meningkatkan kualitas diri secara seimbang. Inilah yang disebut optimalisasi ikhtiar. Selebihnya kita serahkan kepada Allah.

sumber : http://www.motivasi-islami.com/inspirasi/profil-orang-sukses/rahasia-kemenangan-valentino-rossi/

Rabu, 03 Juni 2009

Faktor Faktor Perceraian di Pengadilan Agama Samarinda

Faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian bisa beraneka ragam. Faktor-faktor tersebut dapat dibagi kedalam 3 (tiga) kategori yaitu pertama, moral, yang meliputi poligami yang tidak sehat, krisis akhlak, cemburu. Kedua, kawin paksan, ekonomi, tidak ada tanggung jawab dan ketiga ialah berselisih yang meliputi ganguan pihak ke tiga dan tidak ada keharmonisan. Sedangkan faktor lainnya yang menjadi penyebab terjadinya perceraian yaitu karena kawin dibawah umur dan penganiayaan.

Dari data-data yang dihimpun Pengadilan Agama Samarinda pada tahun 2008 menunjukkan angka perceraian sejumlah 837 kasus perceraian. Yang terbagi dari faktor yang yang disebabkan oleh poligami yang tidak sehat sejumlah 5 (lima) kasus, krisis akhlak 61 (enampuluh satu) kasus, cemburu 133 (seratus tigapuluh tiga) kasus.

Sedangkan karena kawin paksa 2 (dua) kasus, ekonomi dan tidak ada tanggung jawab masing-masing 189 (seratus delapanpuluh sembilan) kasus dan 176 (seratus tujuhpuluh enama) kasus. Adapun kasus yang disebabkan ganguan pihak ke tiga dan tidak ada keharmonisan masing-masing 98 (sembilanpuluh delapan) kasus dan 160 (seratus enampuluh) kasus. Sedangkan faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian karena penganiayaan hanya berjumlah 13 (tigabelas) kasus.

Senin, 25 Mei 2009

TEKNIK MENULIS BERITA*

TEKNIK MENULIS BERITA*
Oleh Bagja Hidayat**
http://ahmadzamroni.multiply.com/journal/item/6
Menulis adalah pekerjaan seni. Pelukis terkenal Sudjojono pernah ditanya seseorang, "Bagaimana Anda melukis?" Sudjojono malah balik bertanya, "Apakah saudara punya buku panduan naik sepeda?" Begitulah. Menulis berita pun tak jauh beda dengan pekerjaan melukis.

Namun, karena berita menyajikan fakta-fakta, ada kaidah-kaidah tertentu yang tak boleh ditinggalkan seorang wartawan. Ada begitu banyak buku panduan dan teknik menulis berita yang sudah diterbitkan yang ditulis wartawan senior, meski pokok-pokoknya mengacu pada satu hal. Jika pun makalah ini ditulis, hanya sedikit pokok-pokok yang bisa dijelaskan, karena menulis berita tidak mungkin diuraikan secara sistematis.

Berbeda dengan majalah yang sifat beritanya lebih analisis, berita keras tidak boleh beropini. Sehingga tulisan hanya menyajikan fakta-fakta. Dan waktu juga menjadi perhatian lainnya. Berita majalah berbentuk feature berita sehingga sifanya tidak tergantung waktu. Sedangkan koran yang terbit harian sifat beritanya pun terbatas oleh waktu. Esok harinya, sudah ada berita baru sebagai perkembangan berita sebelumnya. Apalagi media dotcom yang melaporkan perkembangan dari jam ke jam bahkan dari menit ke menit. Di sini hanya akan dibatasi menulis berita keras.

Judul
1. Judul berita sebisa mungkin dibuat dengan kalimat pendek, tapi bisa menggambarkan isi berita secara keseluruhan. Pemberian judul ini menjadi penentu apakah pembaca akan tertarik membaca berita yang ditulis atau tidak.

2. Menggunakan kalimat aktif agar daya dorongnya lebih kuat. Seorang penulis novel terkenal, Stephen King, pernah mencemooh penulis yang menggunakan kalimat aktif. "Kalimat pasif itu aman," kata King. Mungkin benar, tapi memberi judul berita bukan soal aman atau tidak aman. Judul aktif akan lebih menggugah. Bandingkan misalnya judul "Suami Istri Ditabrak Truk di Jalan Tol" dengan "Truk Tronton Tabrak Suami Istri di Jalan Tol". Judul kedua, rasanya, lebih hidup dan kuat. Namun pemberian judul aktif tidak baku. Ada judul berita yang lebih kuat dengan kalimat pasif. Biasanya si subyek berita termasuk orang terkenal. Misalnya judul "Syahril Sabirin Divonis 3 Tahun Penjara."

3. Persoalan judul menjadi menarik seiring munculnya media berita internet. Memberi judul untuk koran yang waktunya sehari tidak akan memancing pembaca jika mengikuti peristiwa yang terjadi, karena peristiwa itu sudah basi dan ditulis habis di media dotcom. Memberi judul untuk koran sebaiknya memikirkan dampak ke depan. Misalnya, judul "Syahril Sabirin Divonis 3 Tahun Penjara."

Bagi koran yang terbit esok pagi, misalnya, judul ini basi karena media dotcom dan radio (juga) televisi, sudah memberitakannya begitu vonis dijatuhkan. Untuk mengetahui dampak ke depan setelah vonis dijatuhkan, wartawan yang meliput harus kerja lebih keras. Misalnya dengan bertanya ke sumber-sumber dan Syahril sendiri soal dampak dari vonis itu.

Pembaca, tentu saja ingin tahu perkembangan berikutnya pada pagi hari setelah mendengar berita tersebut dari radio, televisi dan membaca internet malam sebelumnya. Namun, soal judul untuk koran dan media dotcom dengan cara seperti ini masih menjadi perdebatan. Karena judul "Syahril Sabirin Divonis..." masih kuat ketika ditulis esok harinya. Ini hanya soal kelengkapan saja. Jika dotcom dan media elektronik hanya membuat breaking news-nya saja, koran-karena mempunyai waktu tenggat lebih lama-
bisa melengkapi dampak-dampak tersebut di tulisannya, meski memakai judul yang sama.

Lead
1. Selain judul, lead bisa menjadi penentu seorang pembaca akan melanjutkan bacaannya atau tidak. Sehingga beberapa buku panduan menulis berita menyebut lebih dari 10 lead yang bisa dipakai dalam sebuah berita. Namun, hal yang tak boleh dilupakan dalam menulis lead adalah unsur 5W + 1H (Apa/What, Di mana/Where, Kapan/When, Mengapa/Why, Siapa/Who dan Bagaimana/How) . Pembaca yang sibuk, tentu tidak akan lama-lama membaca berita. Pembaca akan segera tahu apa berita yang ditulis wartawan hanya dengan membaca lead. Tentu saja, jika pembaca masih tertarik dengan berita itu, ia akan melanjutkan bacaannya sampai akhir. Dan tugas wartawan terus memancing pembaca agar membaca berita sampai tuntas.

2. Lead terkait dengan peg atau biasa disebut pelatuk berita. Seorang reporter ketika ditugaskan meliput peristiwa harus sudah tahu "pelatuk" apa yang akan dibuat sebelum menulis berita. Pelatuk berbeda dengan sudut berita. Ada satu contoh. Misalkan seorang reporter ditugaskan meliput banjir yang merendam ratusan rumah dan warga mengungsi. Yang disebut sudut berita adalah peristiwa banjir itu sendiri, sedangkan peg adalah warga yang mengungsi. Mana yang menarik dijadikan lead? Anda bisa memilih sendiri. Membuat lead soal mengungsi mungkin lebih menarik dibanding banjir itu sendiri. Karena ini menyangkut manusia yang secara langsung akan berhubungan dengan pembaca. Berita lebih menyentuh jika mengambil lead ini. Manusia, secara lahiriah, senang menggunjingkan manusia lain.

Badan Berita
1. Penentuan lead ini juga membantu reporter menginventarisasi bahan-bahan berita. Sehingga penulisan berita menjadi terarah dan tidak keluar dari lead. Inilah yang disebut badan berita. Ada hukum lain selain soal unsur pada poin 1 tadi, yakni piramida terbalik. Semakin ke bawah, detail-detail berita semakin tidak penting. Sehingga ini akan membantu editor memotong berita jika space tidak cukup tanpa kehilangan pentingnya berita itu sendiri.

2. Untuk lebih mudahnya, susun berita yang berawal dari lead itu secara kronologis. Sehingga pembaca bisa mengikuti seolah-olah berita itu suatu cerita. Teknik ini juga akan membantu reporter memberikan premis penghubung antar paragraf. Hal ini penting, karena berita yang melompat-lompat, selain mengurangi kejelasan, juga mengurangi kenyamanan membaca.

3. Cek dan ricek bahan yang sudah didapat. Dalam berita, akurasi menjadi hal yang sangat penting. Jangan sungkan untuk menanyakan langsung ke nara sumber soal namanya, umur, pendidikan dan lain-lain. Bila perlu kita tulis di secarik kertas lalu sodorkan ke hadapannya apakah benar seperti yang ditulis atau tidak. Akurasi juga menyangkut fakta-fakta. Kuncinya selalu cek-ricek-triple cek.

Bahasa
1. Bahasa menjadi elemen yang penting dalam berita. Bayangkan bahwa pembaca itu berasal dari beragam strata. Bahasa yang digunakan untuk berita hendaknya bahasa percakapan. Hilangkan kata bersayap, berkabut bahkan klise. Jika narasumber memberikan keterangan dengan kalimat-kalimat klise, seorang reporter yang baik akan menerjemahkan perkataan narasumber itu dengan kalimat-kalimat sederhana. Tentu saja kita tidak mengerti jargon-jargon yang seperti, "Disiplin Mencerminkan Kepribadian Bangsa" yang ditulis besar-besar pada spanduk. Siapa yang peduli bangsa? Berita yang bagus adalah berita yang dekat dengan pembaca.

2. Menulis lead yang bicara. Untuk mengujinya, bacalah lead atau berita tersebut keras-keras. Jika sebelum titik, nafas sudah habis, berarti berita yang dibuat tidak bicara, melelahkan dan tidak enak dibaca. Ada buku panduan yang menyebut satu paragraf dalam sebuah berita paling panjang dua-tiga kalimat yang memuat 20-30 kata. Untuk menyiasatinya cobalah menulis sambil diucapkan.

3. Berita yang bagus adalah berita yang seolah-olah bisa didengar. Prinsipnya sederhana, makin sederhana makin baik. Seringkali reporter terpancing menuliskan berita dengan peristiwa sebelumnya jika berita itu terus berlanjut, sehingga kalimat jadi panjang. Untuk menghindarinya, jangan memulai tulisan dengan anak kalimat atau keterangan. Agar jelas, segera tampilkan nilai beritanya.

4. Menghidari kata sifat. Menulis berita dengan kata sifat cenderung menggurui pembaca. Pakailah kata kerja. Menulis berita adalah menyusun fakta-fakta. Kata "memilukan", misalnya, tidak lagi menggugah pembaca dibanding menampilkan fakta-fakta dengan kata kerja dan contoh-contoh. Tangis perempuan itu memilukan hati, misalnya. Pembaca tidak tahu seperti apa tangis yang memilukan hati itu. Menuliskan fakta-fakta yang dilakukan si perempuan saat menangis lebih bisa menggambarkan bagaimana perempuan itu menangis. Misalnya, rambutnya acak-acakan, suaranya melengking, mukanya memerah dan lain-lain. "Don't Tell, But Show!"

5. Menuliskan angka-angka. Pembaca kadang tidak memerlukan detail angka-angka. Kasus korupsi seringkali melibatkan angka desimal. Jumlah Rp 904.775.500, lebih baik ditulis "lebih dari Rp 904 juta atau lebih dari Rp 900 juta".

Ekstrak
1. Jangan pernah menganggap pembaca sudah tahu berita yang ditulis. Dalam menulis berita seorang reporter harus menganggap pembaca belum tahu peristiwa itu, meski peristiwanya terus berlanjut dan sudah berlangsung lama. Tapi juga jangan menganggap enteng pembaca, sehingga timbul kesan menggurui. Menuliskan ekstrak peristiwa sebelumnya dalam berita dengan perkembangan terbaru menjadi penting.

Panduan ini tidak mutlak untuk menulis berita. Masih banyak hal yang belum dijelaskan dalam makalah ini. Hal paling baik bisa menulis berita yang enak dibaca adalah mencobanya. Jadi, selamat mencoba.


* makalah dalam pelatihan jurnalistik mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 28 Februari 2002.
** wartawan Tempo News Room

Referensi:
1. Simbolon, Parakitri T., 1997. Vademekum Wartawan. Jakarta. Kepustakaan Populer Gramedia
2. Hadad, Toriq dan Bambang Bujono (Ed)., 1997. Seandainya Saya Wartawan Tempo. Jakarta. Institut Studi Arus Informasi dan Yayasan Alumni Tempo

Kamis, 07 Mei 2009

Status Anak Hasil Zina : Dapat Wariskah Dari Ibunya?

Status Anak Hasil Zina :
Dapat Wariskah Dari Ibunya?
http://syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=7313

Aswb.\
Sebelumnya ana ucapakan jazakallah.
Begini ustadz, ana punya kenalan muallaf (perempuan / msulimah). Profesi pengacara. Sebelum Islam, dia punya dua anak, perempuan dan laki-laki. Tetapi kedua anak itu hasil tanpa nikah resmi (maaf - zina). Pekan kemarin dia resmi menyatakan Islam.
Bagaimanakah setatus kedua anak itu ? Baik berkaitan hal waris, perwalian dan kedudukan kedua anak itu di dalam Islam. Mengingat ibunya sudah resmi muslimah.
Jazakamullah
Was...,

Sholihun - Jogja
Jawaban
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh


Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Nasab kepada ayah yang dulunya menzinai seorang ibu dan tidak menikahinya secara syah, jelas terputus. Artinya, meski secara biologis seorang anak adalah anak dari seorang laki-laki, tetapi karena laki-laki itu tidak pernah menikahi ibu anak itu, maka tidak ada hubungan nasab antara anak dan ayah biologis itu dalam pandangan hukum Islam.

Sedagkan kepada ibunya, kedudukannya jelas sebagai ibu dan punya hubungan nasab. Sebab ibu itulah yang mengandungnya, sehingga meski disebut anak haram yang sebenarnya salah kaprah, namun dengan ibunya tidak bisa diputuskan hubungan nasabnya.

Namun dalam kasus yang anda sampaikan, sayangnya tidak ada keterangan apakah kedua anak itu ikut masuk Islam juga atau tidak. Sebab meski secara nasab bisa dianggap anak ibu itu, tetapi kondisi mereka yang berlainan agama dengan ibunya menimbulkan adanya penghalang yang mencegah bolehnya mereka mewarisi harta ibu mereka.

Dari Usamah bin Zaid ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,�
Orang Islam itu tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Islam. (HR. Bukhari 6267, Muslim 3027, Tirmizy 2033, Abu Daud 2521, Ibnu Majah 2719)

Maka bila bisa dipastikan bahwa kedua anak itu tidak atau belum masuk Islam sebagaimana ibunya, jelaslah bahwa mereka tidak akan mendapatkan harta warisan dari ibu mereka.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Apakah Anak Hasil Zina Dapat Warisan?

Apakah Anak Hasil Zina Dapat Warisan?
byUst. Ahmad Sarwat, Lc.
dikutip di http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1139924394

Assalamu''alaikum,
Pak Ustadz, apakah anak yang lahir karena zina (orang tuanya menikah karena kecelakaan) berhak mendapat warisan? Mohon jawaban beserta dalilnya.
Terima kasih.
Wassalam,
Gunawan
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Para ulama umumnya mengatakan bahwa bila pasangan yang berzina lalu hamil dan punya, namn kemudian mereka menikah secara sah, maka hubungan nasab antara anak dan ayahnya akan kembali tersambung. Anak itu sah sebagai anak dengan mendapatkan semua hak-haknya. Dan ayah itu sah sebagai ayah dengan semua hak dan kewajibannya.

Misalnya, ayah tetap bisa menjadi wali bagi anak wanitanya, di dalam masalah pernikahannya. Demikian juga, anak berhak atas harta warisan dari ayahnya, bila ayahnya itu meninggal dunia. Sebab hubungan ayah-anak sah secara syar''i.

Sebaliknya, bila pasangan itu tidak pernah melakukan pernikahan secara sah setelah perzinaan, para ulama mengatakan bahwa hubungan ayah dan anak menjadi tidak sah. Hubungan nasab antara mereka tidak tersambung kembali. Sehingga hal ini berpengaruh kepada hukum perwalian dan warisan. Ayah itu tidak berhak jadi wali bagi anaknya. Dan anak itu tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Sebab secara hukum Islam, keduanya dipandang sebagai bukan ayah dan anak.

Jadi seharusnya, dalam kasus seperti ini, pasangan zina itu dinikahkan saja secara resmi.

Memang ada sementara kalangan yang mengharamkan laki-laki menikah dengan wanita yang berzina. Pendapat ini berlandaskan atas dalil berikut:

أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: لا توطأ امرأة حتى تضع
Nabi SAW bersabda,"Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

Pendapat ini benar apabila bukan laki-laki itu yang menzinainya. Adapun bila memang laki-laki itu yang menzinainya, tentu saja tidak ada larangan. Pembedaan ini dijelaskan di dalam hadits lainnya, yaitu:

Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR.Abu Daud dan Tirmizy).

Yang dimaksud dengan menyirami dengan airnya pada tanaman orang lain adalah menyetubuhi wanita yang hamil oleh orang lain. Adapun bila wanita itu hamil karena dirinya sendiri, baik sebelum atau setelah pernikahan, tidak menghalanginya untuk menyetubuhinya. Adapun menyetubuhi sebelum pernikahan itu berdosa, memang benar. Akan tetapi tidak menjadi halangan bagi mereka untuk menikah setelah itu dan melakukan hubungan suami istri.

Hal itulah yang difatwakan oleh kebanyakan ulama, antara lain berdasarkan hujjah berikut ini.

1. Abu Bakar As-Shiddiq ra. dan Umar bin Al-Khattab ra. serta para fuqaha umumnya, menyatakan bahwa seseorang menikahi wanita yang pernah dizinainya adalah boleh. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

2. Adanya Hadits Nabawi yang membolehkan hal itu

Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).

3. Hadits lainnya

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Istriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut`ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)

4. Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

5. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa ''iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun.

6. Pendapat Imam Asy-Syafi''i
Adapun Al-Imam Asy-syafi''i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya.

7. Undang-undang Perkawinan RI
Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut:

* Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
* Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dpat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
* Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Wallahu a''lam bishshawab, Wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc

Selasa, 17 Maret 2009

Kesempatan Karir di Yayasan Bunga Bangsa

Sumber Iklan
dipasang oleh Yayasan Bunga Bangsa
di Harian Umum
Tribun Kaltim
edisi Nomor 300/ tahun 5
pada Minggu,
tanggal 15 Maret 2009,