Rabu, 23 April 2008

Implikasi Pelanggaran PILKADA

Implikasi Hukum Pelanggaran PILKADA Terhadap PASANGAN CALON Kepala Daerah Terpilih. (Studi Analisa UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)”

A. Latar Belakang

Gerakan reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam konstitusi negara yang ditandai dengan amandemen UUD 1945. Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan berbagai sistem hukum, sosial, politik, hukum, ketatanegaraan, pendidikan dan lainnya. Diantara dampak reformasi yang paling terasa adalah berubahnya sistem hubungan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Jika dalam rezim Orde Baru daerah dibatasi kewenangannya, maka dalam paradigma rezim Reformasi daerah diberi kewenangan yang cukup luas. Kecuali enam urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat yang meliputi : 1. politik luar negeri; 2. pertahanan; 3. keamanan; 4. yustisi; 5. moneter dan fiskal nasional; dan 6. agama[1].

Perubahan yang signifikan dalam pemerintahan daerah diantaranya ialah tentang pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten/ kota yang dilaksanakan pemilihannya secara langsung oleh rakyat. Mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung sendiri merupakan intepretasi dari UUD 1945 Amandemen pasal 18 ayat 4 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis[2]. Mekanisme ini jauh berbeda dengan sebelumnya, yang mana pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD. Dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung inilah kemudian diharapkan lahir pemimpin pilihan rakyat yang mampu merealisasikan aspirasi mereka.

Jumlah Pilkada sendiri telah berlangsung sejak pertama kali Pilkada diadakan pada tanggal 1 Juni 2005 di Kutai Kertanegara sampai pada tanggal 17 Februari 2008, sebanyak 343 Pilkada[3]. Salah satu fenomena menarik dalam PILKADA adalah banyaknya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh masing masing calon kepala daerah. Misalkan saja pada PILKADA Kabupaten Kutai Barat, berdasarkan rekapitulasi Panwas Pilkada Kutai Barat (Kubar) ada 13 pelanggaran pilkada[4]. Parahnya lagi, pelanggaran PILKADA yang sudah memiliki putusan hukum tetap tidak menggugurkan calon kepala daerah terpilih. Kasus ini terjadi pada Pilkada Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, legimitasi kepala daerah terpilih tak dapat digugurkan meski putusan Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan anggota tim sukses pasangan tersebut terbukti melakukan politik uang dalam pilkada[5]. Fenomena lain adalah sengketa hasil pemilihan kepala daerah langsung yang banyak digugat melalui upaya hukum oleh pasangan calon yang dinyatakan kalah.

Bila mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004, maka masalah-masalah hukum yang ada dan diatur dapat diklasifikasikan kedalam 4 katagori. pertama tindak pidana pilkada. Kedua pelanggaran administrasi pilkada. Ketiga perselisihan administrasi pilkada. Dan keempat perselisihan hasil pemilu[6]. Keempat katagori diatas sering kali muncul dalam setiap pilkada diberbagai daerah, khusus untuk katagori tindak pidana dikenakan sanksi pidana, sementara katagori yang lain tidak dikenakan karena bersifat administratif.

Dalam UU No. 32 tahun 2004, pasal 78 sampai dengan 85, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran Pilkada yang beriisi ancaman kepada pasangan calon kepala daerah. Pertama pelanggaran kampanye yang tertera dalam pasal 78 sampai pasal 80. Kedua pelanggaran Politik Uang dalam kampanye yang tertera dalam pasal 82. Ketiga pelanggaran dana kampanye yang tertera dalam pasal 83 sampai pasal 85. Sanksi ketiga pelanggaran tersebut bermacam-macam, dari ancaman pidana, peringatan tertulis, penghentian kampanye hingga pembatalan pasangan calon kepala daerah.

Sementara itu, calon pasangan kepala daerah dinyatakan menang apabila mendapat lebih 50% atau 25 % dari jumlah suara sah. Penetapan pasangan calon terpilih sendiri dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon terpilih oleh KPUD. Kemudian, oleh DPRD mengusulkan calon terpilih kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya tiga hari untuk pasangan calon gubernur. Sedangkan untuk pasangan calon Bupati/ Walikota kepada menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Aturan ini termuat dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal 109 sampai dengan pasal 112 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Pelantikan. Sekilas nampak pelanggaran Pilkada tidak memperngaruhi calon Pasangan terpilih. Padahal pelanggaran Pilkada memuat aturan yang jelas bagi peserta Pilkada.

Dari latar belakang sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, peneliti sangat tertarik untuk mengangkat hal tersebut dalam karya ilmiah yang berjudul “Implikasi Hukum Pelanggaran PILKADA Terhadap Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih (Studi Analisa UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah)”.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah penelitian ini adalah:

1. Bagaimanakah penegakkan pelanggaran PILKADA dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

2. Bagaimanakah syarat syarat penetapan calon terpilih dalamUndang Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

C. Definisi Operasional

Untuk menghindari kesalahpahaman dan memudahkan penelitian tentang judul yang dikemukakan, maka penulis akan menguraikan maksud judul sebagaimana yang penulis kehendaki. yaitu sebagai berikut :

- Pelanggaran Pilkada : Pelanggaran secara konsep didefinisikan sebagai perbuatan pidana yang tergolong tidak seberat kejahatan[7]. Namun, Pelanggaran Pilkada yang penulis maksud disini adalah pelanggaran Pilkada yang beriisi ancaman kepada pasangan calon kepala daerah. Pertama pelanggaran kampanye yang tertera dalam pasal 78 sampai pasal 80. Kedua pelanggaran Politik Uang dalam kampanye yang tertera dalam pasal 82. Ketiga pelanggaran dana kampanye yang tertera dalam pasal 83 sampai pasal 85.

- Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih : yakni pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% atau 25 % dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih oleh KPUD.

D. Tujuan Penelitian

Sehubungan dengan rumusan masalah tersebut diatas, secara umum penelitian ini bertujuan :

  1. Untuk mengetahui penegakkan pelanggaran PILKADA dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  2. Untuk mengetahui syarat syarat penetapan calon terpilih dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

E. Metodologi Penelitian

Jenis penelitian ini adalah kualitatif, yang sumber-sumber datanya diperoleh dari :

  1. Bahan data primer, yaitu bahan hukum utama yang berkaitan dengan penelitian penulis angkat, yaitu:
    1. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
    2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  2. Bahan data sekunder, yaitu bahan pendukung yang berkaitan dengan bahan hukum primer, dalam hal ini dari referensi buku-buku.
  3. Bahan hukum tersier atau bahan hukum penunjang,: kamus hukum, ensiklopedi, dan bahan lain yang relevan dengan penelitian yang penulis angkat.

Adapun teknik analisa data dilakukan dengan menggunakan teknik deskripstif, yaitu menggambarkan dan menguraikan persoalan dari data-data yang ada, kemudian dikomparasikan serta dianalisis secara cermat dan seksama.

F. Sistematika Penulisan

Penulisan ini disusun dalam empat bab, dengan sistematika penulisan sebagai berikut :

Bab I Pendahuluan, terdiri dari : Latar Belakang, Rumusan Masalah, Definisi Operasional, Alasan Memilih Judul, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Metodologi Penelitian, Sistematika Penulisan

Bab II Landasan Teori, terdiri dari : Pelanggaran PILKADA, Pengertian Pelanggaran Pilkada, Macam Macam Pelanggaran PILKADA, Klasifikasi Hukum Pelanggaran PILKADA, Sistem Penegakkan Hukum Pelanggaran PILKADA; Kepala Daerah Terpilih, Definisi Kepala Daerah Terpilih, Syarat Syarat Penetapan Kepala Daerah Terpillih, Syarat Syarat Pengesahan pengangkatan Kepala Daerah Terpilih, Syarat Syarat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Syarat Syarat Pemberhentian Kepala Daerah Terpilih

Bab III Hasil Penelitian.

Bab IV Analisis Data.

Bab V Penutup, bab ini merupakan bab terakhir yang memuat tentang kesimpulan dan saran – saran serta daftar pustaka dan lampiran-lampiran.

Daftar Pustaka

Arrasjid, Chainur, Dasar Dasar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001.

Busroh, Abu Daud, Ilmu Negara, Jakarta : Bumi Aksara, 2001.

Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Rajawali Press, 2003.

Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2001.

PR, Agus, Dakwah Parlemen di Era Otonomi Daerah, Tanggerang : LP3M, 2005.

Rais, Syaukani Hasan, dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Jakarta : Pustaka Pelajar, 2004.

R. Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya : Usaha Nasional, 1980.

Rosyada, Dede, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM,dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.

Suharto, Penuntutan Dalam Praktek Peradilan, Jakarta : Sinar Grafika, 1997.

Soekanto, Soerjono, dkk, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta : Ghelia Indonesia, 1981.

_________________, Sendi Sendi Ilmu Hukum dan Tata Negara, Bandung : CitraAditya Bakti, 1993.

Widjaja, HAW, Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005.

Internet :

Nur Hidayat Sardini, Penegakan Hukum Pilkada, (http://www.suaramerdeka.com/harian/0502/17/ opi03. htm), akses terakhir tanggal 12 Februaru 2008.

Tiga Belas Pelanggaran Pilkada, (http://www.kaltimpost.web.id/ berita/index.asp? Berita=Politik&id=149508), akses terakhir 12 Februari 2008.

Politik Uang Tak Gugurkan Legitimasi Bupati BANGKEP, http://www.rri-online.com/modules.php?name=Artikel&op= 37067), akses terakhir 12 Februari 2008.

Jadual Pilkada, (http://www.jppr.or.id/component/option,com_wrapper/ Itemid,75/), akses terakhir 22 maret 2008

Pemilihan Kepala Daerah, (http://www.parlemen.net/site/download.php?docid= 2d8aa3cb04ca 749c87f6cec0758b4024.pdf), akses terakhir tanggal 3 Maret 2008.



[1] Baca Undang Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 10 ayat 3.

[2] Baca Undang Undang Dasar 1945 Amandemen Pasal 18 ayat 4.

[3] Jadual Pilkada, (http://www.jppr.or.id/component/option,com_wrapper/Itemid,75/), akses terakhir 22 maret 2008

[4] Tiga Belas Pelanggaran Pilkada, (http://www.kaltimpost.web.id/ berita/index.asp? Berita=Politik&id=149508) akses terakhir 12 Februari 2008.

[5] Politik Uang Tak Gugurkan Legitimasi Bupati BANGKEP, http://www.rri-online.com/modules.php?name=Artikel&op=37067). akses terakhir 12 Februari 2008.

[6] Pemilihan Kepala Daerah, (http://www.parlemen.net/site/download.php?docid= 2d8aa3cb04ca 749c87f6cec0758b4024.pdf), akses terakhir tanggal 3 Maret 2008.

[7] Sudarsono, Kamus Hukum, ( Rineka Cipta : Jakarta, 1992), hal. 344.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

buy facebook likes
get facebook likes

http://www.libgig.com/node/2171 http://www.serjtankian.com/news/watch-music-video-goodbye-gate-21-rock-remix-ft-tom-morello
buy facebook likes 1000 facebook likes buy facebook likes
I opened the MS Word 2007 and it opened for about 2 and a half seconds then just suddenly closes. I scanned the computer and have found some Trojan related viruses.(Ugh, another problem) I tried to get rid of it but can't. Now here's the main questions: how can I make the MS word work? and get rid of the trojan viruses? PLEASE HELP! :(

1000 facebook likes get facebook likes [url=http://1000fbfans.info]get facebook likes [/url] buy facebook likes