Rabu, 03 Juni 2009

Faktor Faktor Perceraian di Pengadilan Agama Samarinda

Faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian bisa beraneka ragam. Faktor-faktor tersebut dapat dibagi kedalam 3 (tiga) kategori yaitu pertama, moral, yang meliputi poligami yang tidak sehat, krisis akhlak, cemburu. Kedua, kawin paksan, ekonomi, tidak ada tanggung jawab dan ketiga ialah berselisih yang meliputi ganguan pihak ke tiga dan tidak ada keharmonisan. Sedangkan faktor lainnya yang menjadi penyebab terjadinya perceraian yaitu karena kawin dibawah umur dan penganiayaan.

Dari data-data yang dihimpun Pengadilan Agama Samarinda pada tahun 2008 menunjukkan angka perceraian sejumlah 837 kasus perceraian. Yang terbagi dari faktor yang yang disebabkan oleh poligami yang tidak sehat sejumlah 5 (lima) kasus, krisis akhlak 61 (enampuluh satu) kasus, cemburu 133 (seratus tigapuluh tiga) kasus.

Sedangkan karena kawin paksa 2 (dua) kasus, ekonomi dan tidak ada tanggung jawab masing-masing 189 (seratus delapanpuluh sembilan) kasus dan 176 (seratus tujuhpuluh enama) kasus. Adapun kasus yang disebabkan ganguan pihak ke tiga dan tidak ada keharmonisan masing-masing 98 (sembilanpuluh delapan) kasus dan 160 (seratus enampuluh) kasus. Sedangkan faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian karena penganiayaan hanya berjumlah 13 (tigabelas) kasus.

Tidak ada komentar: