Selasa, 04 Desember 2007

Wakaf Tunai : Dasar dan Konsep Pemanfaatannya

Sebagai suatu sistem yang mengatur kehidupan manusia, islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhanya saja, tetapi juga mengatur hubungan anatara manusia dan manusia, dengan dirinya, harta benda, dan lingkungan. Wakaf sebagai sebuah instrumen agama islam merupakan upaya untuk mengangkat derajat masyarakat yang dalam keadaan terpuruk. Wakaf sebagai instrumen yang bersifat sosial merupakan pelengkap instrumen yang telah ada dalam Islam.

Seiring dengan legalitas wakaf dalam perundang-undangan di indonesia yakni dalam undang undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf di indonesia, maka terjadi perubahan yang cukup signifikan. Perubahan yang cukup signifikan itu antara lain ialah tentang wakaf berupa benda yang bergerak.

Dalam pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Dalam definisi selanjutnya yakni dalam pasal 16 ayat 3 yang dimaksud dengan benda bergerak ialah harta benda yang tak habis dikonsumsi yang meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan syari'ah dan perundang-undangan yang berlaku.

A. Pengertian Wakaf Tunai

Waqaf, berasal dari bahasa Arab al-waqf bentuk masdar (kata benda) dari kata kerja waqafa yang berarti menahan, mencegah, menghentikan dan berdiam di tempat. Kata al-waqf juga semakna dengan al-habs bentuk masdar dari kata kerja habasa, dan istilah waqf pada awalnya menggunakan kata “alhabs”, hal tersebut diperkuat dengan adanya riwayat hadist yang menggunakan istilah al habs untuk waqf, tapi kemudian yang berkembang adalah istilah waqf dibanding istilah al-habs, kecuali orang-orang Maroko yang masih mengunakan istilah al habs untuk waqf sampai saat ini.

Dr Mundzir Qohf mendefinisikan dengan bahasa kontemporer, wakaf adalah penahan harta, baik muabbad (untuk selamanya) atau muaqqat (sementara), untuk dimanfaatkan, baik harta tersebut maupun hasilnya, secara berulang-ulang untuk suatu tujuan kemaslahatan umum atau khusus. Dalam bagian lain beliau mengistiahkan, wakaf dalam artian umum dan menurut pengertian realitasnya adalah menempatkan harta dan aset produktif terpisah dari tasharruf (pengelolaan) pemiliknya secara langsung terhadap harta tersebut serta mengkhususkan hasil atau manfaatnya untuk tujuan kebajikan tertentu, baik yang bersifat perorangan, sosial, keagamaan maupun kepentingan umum.

Menurut Prof. DR. M.A. Mannan, wakaf ialah suatu yang subtansi (wujudnya aktiva)-nya dipertahankan, sementara hasil/ manfaatnya digunakan sesuai dengan keinginan dari orang yang menyerahkan (pewakaf/ waqif), dengan demikian wakaf berarti proses legal oleh seseorang yang melakukan amal nyata yang besar[1].

Sedangkan dalam redaksi Undang-Undang Wakaf No. 41 tahun 2004 , menyebutkan sebagai berikut: ” Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam ”. Definisi ini juga seperti yang didefinisikan dalam kompilasi hukum islam di Indonesia. Dari pengertian-pengertian diatas KH. Didin Hafiduddin menarik kesimpulan bahwa unsur-unsur wakaf itu terdiri dari :

  1. Orang yang berwakaf (wakif) yaitu pemilik harta benda yang diwakafkan.
  2. Harta yang diwakafkan ( mauqif bihi)
  3. Tujuan wakaf atau mauquf 'alaihi.
  4. Pernyataan wakaf atau shighat atau ikrar wakaf.[2]

B. Landasan Wakaf Tunai

Sebagaimana kita ketahui bahwa wakaf tunai dalam era kini terkesan sangat baru, sehingga membutuhkan sosialisasi yang sangat mendasar terhadap pemahaman masyarakat tentang wakaf tunai tersebut. Pemahaman atau paradigma masyarakat ialah tentang landasan hukum wakaf yang selama ini hanya dipahami sebagai benda yang tetap atau tidak bergerak. Para ulama mengemukakan beberapa ayat yang sifatnya umum yang dijadikan landasan hukum wakaf, antaranya ialah :

Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (QS. Al Hajj ayat 77)

`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran ayat 92).

اد قطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية او علم ينتفع به اوولد صا لح يدعواله

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah segala amal perbuatannya, kecuali tiga; shadaqah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Para ulama menafsirkan kata-kata shadaqah jariah yang akan terus mengalir pahalanya dalam hadist tersebut dengan wakaf. Nash nash diatas merupakan nash yang jelas yang secara khusus dijadikan landasan utama adanya syari'ah wakaf. [3]

Imam Az Zuhri (wafat tahun 124 H) memberikan fatwa yang membolehkan wakaf diberikan dalam bentuk uang, yang saat itu berupa dinar dan dirham, untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pembangunan umat. Ulama mahzab Hanafiyah membolehkan wakaf uang, dan sebagian ulama syafi'iyah membolehkan wakaf uang (dinar dan dirham). Kemudian, istilah wakaf tunai tersebut kembali dipopulerkan oleh Prof. DR. M.A Mannan, seorang pakar ekonomi syariah asal Bangladesh, melalui pendirian Social Investment Bank (SIB), bank yang berfungsi mengelola dana wakaf. Di Indonesia, wakaf tunai bukan merupakan masalah lagi. Pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya ialah sebagai berikut :

1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2. Termasuk kedalam pengertian uang ialah surat-suarat berharga.

3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)

4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.

5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan[4].

Selain fatwa tersebut diatas yang menjamin legalitasnya secara hukum Islam, maka secara hukum positif di Indonesia wakaf tunai telah diatur juga dalam undang undang wakaf nomor 41 tahun 2004 dalam pasal 16 ayat 1 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16

1. Harta benda wakaf terdiri dari:

  1. benda tidak bergerak; dan
  2. benda bergerak.

2. Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang

tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:

  1. uang;
  2. logam mulia;
  3. surat berharga;
  4. kendaraan;
  5. hak atas kekayaan intelektual;
  6. hak sewa; dan
  7. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.

Dengan demikian jelas bagi kita tentang landasan wakaf tunai, baik secara hukum Islam maupun hukum positif yang ada di Indonesia.

C. Pengelolaan Wakaf Tunai

Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, disebutkan bahwa wakaf benda bergerak yang berupa uang disalurkan melalui lembaga keuangan syari'ah hal ini dimaksudkan untuk menjamin uang, serta kepercayaan terhadap lembaga keuangan syari'ah serta keprofesionalannya. Dalam pasal 28 disebutkan :

"Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri".

Lembaga keuangan syariah dapat menjamin kondisi uang, hal ini karena ada penjaminannya dari pemerintah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Lembaga ini dapat menginvestasikan wakaf uang ini kedalam berbagai bentuk investasi. Diantara investasinya ialah kredit mikro dan investasi perusahaan kecil, investasi industri kerajinan, peternakan, dan industri berat sekalipun.

Adapun sebagai bukti bahwa wakif telah mewakafkan uangnya kepada Lembaga Keuangan syariah maka ia akan mendapatkan setifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh lembaga keuangan syariah yang merupakan bukti bahwa telah terjadi wakaf uang. Hal ini ditegaskan dalam pasal 29 ayat 2 dan 3 undang undang wakaf tahun 2004 sebagai berikut :

2. Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.

3. Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf .

Adapun manfaat wakaf tunai yang diutarakan M. Syafei Antonio ada empat; Pertama, seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam. Keempat, insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas[5].

Daftar Pustaka

  1. Prof. Dr.M.A. Manan, Serifikat Wakaf Tunai, Ciber PKTTI UI, Depok, 2001.
  2. Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Bimas dan Haji DEPAG RI, Jakarta, 2004.
  3. Analisa Hukum Islam Bidang Wakaf, DIRJEN Pembinaan Kelembagaan Islam, Jakarta, 1998.


[1] Prof.Dr.M.A. Manan, Serifikat Wakaf Tunai, Ciber PKTTI UI, Depok, 2001. hal. 30.

[2] DR. KH. Didin Hafidhuddin, M. Sc, Wakaf Uang Dalam Pandangan Syariat Islam, Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Bimas dan Haji DEPAG RI, Jakarta, 2004. hal. 194.

[3] Ibid. hal 196.

[4] Dikutip dari artikel : Huswatun Hasanah, Strategi Pengelolaan Wakaf Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat, Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Bimas dan Haji DEPAG RI, Jakarta, 2004. hal. 124

[5] M. Syafii Antonio, Cash Waqf Dan Anggaran Pendidikan, Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Bimas dan Haji DEPAG RI, Jakarta, 2004. hal. 212.

3 komentar:

My Sweet Home mengatakan...

Afwan...tolong yaa kalau bisa dimasukkan juga tentang tata cara perwakafan dan pendaftaran sesudah uu no 28 thn 77 key biar mudah cari bahan kuliah.

wakaf mengatakan...

terima kasih

Unknown mengatakan...

Mintak infonya donk kalau boleh tau dimana ya yg sudah melaksanakan wakaf tunai yg produktif.